Berita Viral

Pesulap Hijau Asal Aceh Terancam Hukum Cambuk, Kasus Rudapaksa dan Ancaman Pembunuhan Jalur Gaib

Seorang pria berinisial BT (46) melakukan tindakan tak lazim terhadap para wanita dewasa hingga perempuan muda di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK. ISTIMEWA
Pesulap Hijau Asal Aceh Terancam Hukum Cambuk, Kasus Rudapaksa dan Ancaman Pembunuhan Jalur Gaib - Pria berinisial BT (46), yang kerap dijuluki pesulap hijau. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria berinisial BT (46) melakukan tindakan tak lazim terhadap para wanita dewasa hingga perempuan muda di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

BT mulanya dikenal sebagai pesulap hijau oleh warga setempat karena sering berpakaian dengan warna tersebut.

BT kemudian diciduk polisi karena diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ibu-ibu berusia muda di Aceh.

Ia melakukan hal itu dengan modus praktek pengobatan alternatif.

Baca juga: Pelajar SMA di Lombok Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

BT mengaku pada para korbannya, bahwa dirinya merupakan rang pintar atau dukun yang memiliki kelebihan dapat menyembuhkan orang sakit.

Menurut keterangan Polres Pidie, BT juga menyebut dirinya sebagai utusan Tuhan.

Seorang korban membeberkan informasi, sebagai saksi, BT pernah mengobat seorang pasien yang mengidap kanker servik dan akan diobati secara tradisional.

BT kemudian meminta korbannya membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa di Lombok Timur Berhasil Dibekuk, Dihadiahi Timah Panas

Kemudian dalam proses pengobatan itulah, diduga terjadi tindakan tak senonoh yang dilakukan BT.

Ia memperkosa korbannya tidak hanya sekali, dengan alasan supaya korban bisa cepat sembuh.

Tidak hanya memperkosa berkali-kali, BT juga mengancam membunuh korbannya yang tidak mau melayani napsunya.

Bahkan, pesulap hijau itu mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com,Rabu (26/10/2022).

Tak hanya itu, terungkap juga daru hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.

BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.

BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Ia menyebutkan, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.

Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun.

Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.

Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.

"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)

Sumber: TribunJogja.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved