Berita Bima

FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta

PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta. 

6. Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Penahanan BO ini merupakan rangkaian penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Bima Kota menyiapkan proses pelimpahan BO setelah melakukan penahanan.

"Kami akan langsung tahap dua," tandasnya.

Tersangka BO nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Bima untuk proses hukum lebih lanjut ke proses penuntutan di pengadilan.

(TribunLombok.com/Atina)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved