Berita Bima
FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta.
6. Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Penahanan BO ini merupakan rangkaian penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Bima Kota menyiapkan proses pelimpahan BO setelah melakukan penahanan.
"Kami akan langsung tahap dua," tandasnya.
Tersangka BO nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Bima untuk proses hukum lebih lanjut ke proses penuntutan di pengadilan.
(TribunLombok.com/Atina)