Cek Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar atau Login di dashboard.prakerja.go.id untuk Gabung

Buat yang belum daftar Kartu Prakerja, langsung daftar di web www.prakerja.go.id untuk gabung Gelombang 47

prakerja.go.id
Tangkapan layar dashboard pendaftaran Kartu Prakerja. Buat yang belum daftar Kartu Prakerja, langsung login di web www.prakerja.go.id untuk gabung Gelombang 47 

Syarat Penerima Kartu Prakerja

pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 46 di Tokopedia: Kecantikan, Bisnis, hingga Marketing

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar patut diperhatikan sejumlah syarat daftar Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Baca juga: Cek Kartu Prakerja Gelombang 46, Buka dashboard.prakerja.go.id untuk Login atau Daftar

Buat Akun Prakerja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved