Berita Kota Mataram
Kadis Pendidikan Kota Mataram Minta Aturan Penggunaan Pakaian Adat Perlu Dipelajari Dulu
Aturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik perlu dipelajari sebelum penerapannya.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik perlu dipelajari sebelum penerapannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf saat ditemui tim Tribun di kantor DPRD, Kamis (13/10/2022).
"Kita perlu kaji secara bersama agar tidak menjadi persoalan," ucapnya.
Pembahasan aturan penggunaan seragam adat ini tentu melibatkan kepala sekolah dan stakeholder lainnya.
Baca juga: Umbrella Girl Lokal untuk WSBK 2022, Syaratnya Harus Tinggi dan Kenakan Pakaian Adat
Terkait waktu pembahasan, Kadis belum meyampaikan tanggal pasti, intinya pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menimbang aturan ini apakah akan diterapkan atau tidak, Yusuf degan tegas menjelaskan bahwa ini adalah aturan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia.
"Tidak ada masalah sebenarnya, tinggal menerapkan saja," tuturnya.
Sebenarnya penggunaan pakaian adat memang sudah dilakasnakan oleh sekolah-sekolah setiap hari Sabtu karena ada Sabtu budaya.
Baca juga: Crosser MXGP Sumbawa Disambut Gendang Beleq dan Pakaian Adat Khas NTB
"Sekarang sudah ada payung hukumnya tinggal jadwal penggunaan yang perlu disepakati oleh sekolah-sekolah," tambahnya.
Tambahan, pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa. (*)