Berita NTB

Komisi V DPRD NTB Minta Pemprov Tak Anaktirikan RS Mandalika

Banyak kendala yang menyebabkan eksistensi RS Mandalika belum optimal seperti statusnya yang belum BLUD

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTB dengan jajaran Direksi RS Mandalika, Biro Hukum dan Organisasi Pemprov NTB, Dinas Kesehatan NTB, dan Bappenda pada Kamis pagi, (13/10/2022). Banyak kendala yang menyebabkan eksistensi RS Mandalika belum optimal seperti statusnya yang belum BLUD. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi V DPRD NTB meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk lebih memberikan perhatian terhadap keberadaan RS Mandalika di Lombok Tengah.

Dewan menilai, dalam perjalanannya Pemprov NTB kurang memperhatikan fasilitas layanan kesehatan di rumah sakit yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tersebut.

RS Mandalika saat ini masih berstatus rumah sakit tipe C.

Baca juga: Pelayanan RS Mandalika Siap Sejak Awal untuk MotoGP Mandalika 2022

Padahal, lokasi strategis RS Mandalika di kawasan Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi muka NTB di mata dunia mestinya lebih diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi RS Mandalika, Biro Hukum dan Organisasi Pemprov NTB, Dinas Kesehatan NTB, dan Bappenda Kamis (13/10/2022) pagi.

"Kami ingin RS Mandalika menjadi rumah sakit sesuai dengan khitah pendiriannya yakni sebagai rumah sakit internasional menunjang event-event dunia di Mandalika. Dalam perjalanannya, RS ini tidak seperti tujuan awal pendiriannya," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani kepada awak media.

Pihaknya menilai banyak kendala yang menyebabkan eksistensi RS Mandalika belum optimal.

Salah satunya dari aspek regulasi. RS Mandalika kini belum berstatus BLUD, tidak bisa bekerja sama dengan BPJS.

"Kita minta Biro Hukum untuk membuat perda tentang retribusi dan pajak yang menjadi acuan dari RS Mandalika dalam rangka menjalin kerjasama dengan mitra. Kita minta Bappenda untuk menyiapkan syarat administratif ke Biro Hukum sebagai bahan pembuatan perda. Kita minta Dikes lebih memperhatikan lagi," kata Politisi PKB itu.

Pergub No 4 tahun 2022, kata Hadrian Irfani, menyebutkan bahwa terdapat 5 rumah sakit yang merupakan unit pelayanan kesehatan di NTB.

Yakni RSUD NTB, RS Mandalika, RS Manambai Sumbawa, Rumah Sakit Mata, dan RS Jiwa.

Legislator meminta semua unit pelayanan kesehata diperhatikan secara merata.

"Sharing anggarannya jelas, tidak terfokus pada satu rumah sakit saja," urainya.

Dirinya menilai, perhatian pemerintah pusat terhadap DPSP Mandalika sudah sangat besar.

Termasuk kepada RS Mandalika.

Namun pemda NTB dalam kacamatanya belum memberikan porsi yang merata terhadap RS Mandalika.

Baca juga: Gubernur NTB Tinjau Kesiapan RS Mandalika Jelang World Superbike 2021, Pengoperasian Bertahap

"Di daerah sharing anggaran harus merata, jangan ada perlakuan spesial sesuai dengan porsi yang ada.

Pihaknya pun menargetkan pada akhir tahun ini, regulasi terkait RS Mandalika bisa rampung.

"Yang penting sekarang regulasi ini yang perlu dibereskan, sehingga di 2023 nanti tujuan dan cita-cita yang diinginkan terwujud. Sudah berstatus BLUD dan dapat bekerja sama dengan BPJS. Ini akan memudakan masyarakat sekitar juga," ungkap pria asal Lombok Tengah itu.

Lebih jauh, pihaknya ingin RS Mandalika ke depan bisa berinovasi memberikan pelayanan yang tidak ada di RS lain.

Misalnya rumah sakit spesialis jantung, atau sport tourism. Kami minta supaya hal tersebut bisa dilakukan.

"Kami melihat pemerataan kesehatan belum berjalan dengan baik, terutama di KEK. Yang harus ditopang dengan fasilitas layanan kesehatan yang memadai. Kalau sarpras kesehatan tidak memadai maka tidak bagus juga," bebernya.

Sebelumnya, Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika mendapat kucuran anggaran sebesar Rp1,7 triliun dari pemerintah pusat.

Anggaran untuk DSP Mandalika ini nantinya akan direalisasikan bertahap mulai tahun 2023 hingga 2024.

Angka fantastis ini dihajatkan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung kawasan yang memiliki arena balap kelas dunia Sirkuit Mandalika.

Adapun dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sejumlah ruas jalan penunjang Mandalika, pembuatan TPA, pembangunan Rumah Sakit Mandalika dan pengadaan alat kesehatan.

Baca juga: RSUD Provinsi NTB Gencar Lakukan Studi Tiru ke Sejumlah Rumah Sakit Terbaik di Indonesia

Berikut rinciannya:

1. Pelebaran ruas jalan Kuta – Keruak Lombok Timur dari perempatan Sunggung Mandalika – Pelabuhan Awang dan ruas jalan Pelabuhan Lembar – Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat.

Dalam hal ini, pelebaran jalan yang dilakukan dari 4,5 meter menjadi 6 – 9 meter dan nanti bahu jalan akan diperkeras yang menelan anggara sekira Rp 222 miliar.

2. Penanganan sampah di sejumlah TPA seperti TPA Pengengat Kabupaten Lombok Tengah, TPA Kebon Kongok Lombok Barat, TPA Lemer, dan TPA Lingsar dengan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 300 miliar.

3. Pembangunan Rumah Sakit Mandalika dan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 75 miliar.

4. Pembangunan infrastruktur di tujuh desa penyangga DSP seperti jalan, air bersih dan rumah layak huni.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved