Berita Mataram
RSUD Kota Mataram Kini Punya Fasilitas Rekam Medik Elektronik
Rekam medis elektronik di RSUD Kota Mataram ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - RSUD Kota kini memiliki fasilitas rekam medis elektronik.
Fasilitas yang pertama di NTB ini berada di aula lantai lima IGD RSUD Kota Mataram.
Walikota Mataram H Mohan Roliskana menjelaskan hal tersebut menunjukkan komitmen RSUD Kota Mataram dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram Antisipasi Pohon Tumbang hingga Kawasan Rawan Genangan Dampak Cuaca Ekstrem
“Rekam medis elektronik ini perlu diapresiasi selain karena ini yang pertama ada di NTB dan ini menunjukkan kinerja positif RSUD Kota Mataram," tutur Mohan Selasa (11/10/2022).
Fasilitas rekam medis elektronik ini juga amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Isinya yaitu mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik paling lambat 31 Desember 2023.
Baca juga: Wali Kota Mataram Ingin Venue PON 2028 NTB-NTT Bisa Dimanfaatkan Secara Berkelanjutan
Mohan menyampaikan, rekam medis elektronik ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi digital dalam masyarakat.
Sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik untuk menunjang kecepatan dalam memberikan pelayanan.
Mohan berpesan rekam medis elektronik ini harus tetap memegang prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi pribadi pasien.
(*)