Berita Lombok Timur

Oknum Guru di Lombok Timur Lecehkan Siswa yang Baru Selesai Mengikuti Acara Doa untuk Kanjuruhan

HR diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial NB (16), di Taman Kota Selong, pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Yonhap News
Oknum Guru di Lombok Timur Lecehkan Siswa yang Baru Selesai Mengikuti Acara Doa untuk Kanjuruhan - Ilustrasi Pelecehan Seksual. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum guru olahraga berinisial HR (29), asal Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Selong, Lombok Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi tak senonohnya terhadap siswinya sendiri.

HR diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial NB (16), di Taman Kota Selong, pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nikolas Ousman saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (12/10/2022).

"Memang benar ada kejadian seperti itu, dan saat ini laporannya sudah masuk ke Polres Lombok Timur," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Kuat Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan, Aktivis dan Kriminolog Ungkap Keraguan

Lebih lanjut Nikolas menceritakan kronologi kejadian, berdasarkan beberapa keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Sebelumnya pelapor selaku ibu korban menerangkan, pada saat pelecehan itu terjadi, korban pergi ke Taman Kota Selong untuk mengikuti acara doa bersama mengenang korban Kanjuruhan Malang," katanya Bercerita

Setelah selesai acara, pada saat hendak pulang korban dihubungi oleh terlapor yang menanyakan keberadaan korban pada saat itu.

Tak lama kemudian korban memberitahu posisinya sedang berada di Taman Kota Selong.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hal yang Perkuat Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Singgung Pacar Brigadir J

Mengetahui korban ada di sana, terlapor melarang korban pulang dan meminta untuk menunggu.

Setelah itu terlapor datang menemui korban dan mengajak korban duduk mengobrol di tempat yang sepi.

Tidak lama kemudian korban minta untuk pulang dan terlapor memberikan syarat bahwa korban boleh pulang jika korban mau mencium terlapor.

Namun korban menolak sehingga terlapor memaksa mencium korban dan memegang payudara korban.

Setelah itu menarik tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana terlapor dengan maksud memaksa korban untuk memegang kemaluan terlapor.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Nikolas.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved