Tragedi Kanjuruhan

Indosiar Tanggapi Permintaan Perubahan Jam Tayang Arema Vs Persebaya: Surat Itu Ditujukan ke PT LIB

Indosiar membantah jika pihaknya yang meminta jam tayang laga Arema Vs Persebaya jadi malam di Kanjuruhan. Menurutnya, semua itu wewenang PT LIB.

Editor: Irsan Yamananda
tangkapan layar Kompas TV
Situasi ricuh di dalam Stadion Kanjuruhan. Indosiar membantah jika pihak yang meminta jam tayang laga Arema Vs Persebaya jadi malam di Kanjuruhan. Menurutnya, semua itu adalah wewenang PT LIB. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad angkat bicara mengenai jam tayang laga Arema Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan itu berujung pada tewasnya 132 orang.

Indosiar membantah jika pihaknya yang mengatur jam tayang pertandingan Liga 1 tersebut.

Menurut Harsiwi, pihaknya membantah laga itu sengaja ditayangkan karena jam prime time di televisi.

“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.

Kendati demikian, Harsiwi mengaku jika pihaknya mendapatkan surat permintaan pemindahan jam tayang yang tengah dibicarakan publik.

Seperti diketahui, surat yang berasal dari Polres Malang itu mengusulkan perubahan laga dari malam menjadi sore hari.

Namun, Harsiwi mengatakan bahwa surat yang dimaksud ditujukan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), bukan Indosiar.

Harsiwi mengaku tidak mempunyai kewenangan perihal perubahan waktu pertandingan.

“Jadi surat itu ditujukan kepada LIB dan kemudian LIB mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi kembali dengan pihak perizinan,” kata dia.

“Akhirnya kita mendappatkan konfirmasi kembali pada tanggal 27 September bahwa jadwal yang semula yaitu jam 20.00 diizinkan kepolisian, oleh karena itu jadwalnya tetap begitu,” imbuh dia seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Beda Penjelasan Polri dan Komnas HAM Terkait Penyebab Tewasnya 132 Orang dalam Tragedi Kanjuruhan

Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam.

Perlu diketahui, insiden seusai laga Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu telah menewaskan 131 orang.

Rupanya, tiga dari enam tersangka itu merupakan anggota kepolisian.

Ketiganya diduga menjadi sosok yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.

Lantas, siapa ketiga polisi yang dimaksud? Berikut ringkasannya:

Tersangka pertama adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Berdasarkan keterangan dari Kapolri, Wahyu diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Sementara tersangka kedua berinisial H.

Ia merupakan anggota Brimob Polda Jatim.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Baim Wong: Kalau Tak Kepeleset Prank KDRT Pasti Buat Konten Tragedi Kanjuruhan

Sama seperti Wahyu, H diduga memberi komando agar anggotanya menembakkan gas air mata.

Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang yang berinisal BSA yang juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.

Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.

Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

Terakhir berinisial SS selaku security officer.

SS diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Baca juga: Kanjuruhan Merupakan Kerajaan Tertua di Jawa Timur yang Bercorak Hindu

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Polisi masih terus melakukan pengusutan mengenai kasus ini.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved