Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangi Plang Perusahaan Kopi, Warga Ramai-ramai Mencabut
Tanah Sirkuit Motocross 459 Lantan, di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah akan diambil alih perkebunan kopi PT Trisno Kenangan.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tanah Sirkuit Motocross 459 Lantan, di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah akan diambil alih perkebunan kopi PT Trisno Kenangan.
Hal tersebut ditandai dengan pemasangan plang larangan memasuki lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan.
Pemasangan plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan seluas 355 hektere tersebut memancing kemarahan warga.
Pada plang yang terpasang tertulis, "Tanah ini milik perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3235/K/PDT/2010 Tanggal 22 Maret 2011."
"Dilarang memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan Aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan ini tanpa seizin dari Perkebunan Kopi PT Tresno Kenangan."
Terkait hal ini, Kepala Desa Lantan Erwandi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan plang tersebut.
Baca juga: Lahan Sirkuit Lantan Diklaim PT Trisno Kenangan, Pemkab Lombok Tengah: Tanah Itu Milik Negara
Sebab pemasangan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak desa.
"Tidak ada koordinasi sama sekali dengan pemasangan plang itu," kata Erwandi, kepada Tribunlombok.com, Sabtu (8/10/2022).
Pemasangan plang dilakukan pada Kamis (6/10/2022). Kemudian pada Jumat (7/10/2022) warga beramai-ramai mendatangi lokasi dan mencabut plang tersebut.
Bisa dipastikan di satu sisi lahan tersebut adalah bagian dari wilayah Desa Lantan.
"Sekitar 150 warga beramai-ramai mencabut plang yang terpasang di HGU ada di dua titik, dan warga sangat tersinggung dengan bahasa Pelang itu," ujarnya.
Irwandi menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh perkebunan kopi PT Tresno kenangan sudah lama berakhir.
Pihaknya juga menyayangkan sikap klaim lahan dengan dipasangkan plang yang kini statusnya menjadi hak milik negara.
"Kami menolak kehadiran PT itu yang ijinnya sudah berakhir cukup lama, yang kami tahu saat ini HGU itu dikembalikan ke negara yang diamanahkan ke Pemda Loteng," tegasnya.
Dikatakan, luas lahan HGU yang sempat di kelola oleh PT tersebut mencapai 355 hektare,
Sebanyak 200 hektare di Desa Lantan dan 155 hektare di Desa Karang Sidemen.
Erwandi berharap kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah segera melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.
Karena masyarakat belum paham terkait hasil putusan dan butuh sosialisasi.
"Masyarakat kami tidak begitu paham tentang aturan, dan putusan untuk dilakukan sosialisasi," pungkasnya.
(*)