Tragedi Kanjuruhan

PSSI Denda  Arema FC  Rp 250 Juta, Jokowi Akan Terbitkan Keppres TGIPF Rusuh Kanjuruhan

Tim berjuluk Singo Edan ke depan tidak boleh menggelar pertandingan dengan penonton serta denda Rp 250 juta.

Editor: Dion DB Putra
SuryaMalang/ Purwanto
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

“Untuk itu, Keppresnya akan dikeluarkan hari ini, Keppres (TGIPF),” kata Mahfud.
Keppres tersebut nantinya menjadi dasar bagi tim untuk bekerja. Menurut dia, Keppres diperlukan karena setiap institusi memiliki tim investigasi masing-masing.

“Karena di setiap institusi juga mempunyai tim investigasi sendiri. Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah Keppres ini,” kata Menkopolhukam.

Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus. untuk menyelidiki itu agar terang. Lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenkopolhukam tim yang dibentuk oleh presiden,” sambungnya.

Presiden kata Mahfud telah meminta TGIPF untuk segera bekerja dan dihadapkan hasil investigasi secara keseluruhan bisa rampung dalam 1 bulan.

“Kalau bisa tidak sampai 1 bulan sudah bisa menyimpulkan karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai 1 bulan,” katanya. (ian/Tribun Network/nas/yat)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved