Daftar Terbaru Harga Tiket Kapal KM Kirana VII Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok

jenis harga tiket kapal KM Kirana VII Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok dibedakan menjadi kategori penumpang dan kendaraan

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. jenis harga tiket kapal KM Kirana VII Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok dibedakan menjadi kategori penumpang dan kendaraan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah daftar terbaru harga tiket kapal KM Kirana VII untuk bulan Oktober 2022 dengan rute pelayaran dari Surabaya ke Lombok.

Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar ini bervariasi menurut jenis penumpang dan kendaraan.

Selain itu, kategori harga tiket kapal KM Kirana VII penumpang dibagi dalam kelas ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.

Selanjutnya, jenis harga tiket kapal KM Kirana VII untuk kendaraan dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya.

Baca juga: Harga Tiket Kapal KM Kirana VII Lengkap November 2022 Rute Lombok ke Surabaya

Baca juga: Harga Tiket Kapal KM Kirana VII Terbaru November 2022 Rute Surabaya ke Lombok

KM Kirana VII menawarkan pelayaran dari Surabaya ke Lombok dengan pengalaman perjalanan laut bertarif ekonomis.

Bagi penumpang KM Kirana VII sesuai harga tiket kapal Surabaya-Lombok yang membawa kendaraan, perlu membeli tiket penumpang.

Untuk harga tiket kapal KM Kirana VII Surabaya-Lombok ini, kategori kendaraan dibagi lagi menjadi kelasnya mulai dari sepeda, mobil, truk, hingga tronton.

Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan aturan terbaru dalam KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.

Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.

Penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.

Harga Tiket KM Kirana VII Oktober 2022 Rute Surabaya-Lombok

Simak berikut ini harga tiket KM Kirana VII Oktober 2022 seperti dikutip dari laman dlu.co.id.

Kategori Penumpang

VIP Dewasa
270.000

VIP Anak-Anak
195.000

VIP Bayi
50.000

Ekonomi Tidur Dewasa
180.000

Ekonomi Tidur Anak-Anak
125.000

Ekonomi Tidur Bayi
40.000

Ekonomi Duduk Dewasa
170.000

Ekonomi Duduk Anak
115.000

Ekonomi Duduk Bayi
40.000

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal KM Kirana VII Oktober 2022 Rute Lombok-Surabaya

Kategori Kendaraan

Sepeda
120.000

Sepeda Motor 2.A (s.d 249CC)
290.000

Sepeda Motor 2.B (250CC s.d 1000CC / Roda 3)
490.000

Kend. Kecil 3.A (s.d 2000CC) (KOSONG/ISI)
1.800.000 / 2.100.000

Kend. Kecil 3.B (2001CC ke Atas) (KOSONG/ISI)
2.030.000 / 2.180.000

Truk Sedang 4.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.590.000 / 3.380.000

Truk Sedang 4.A - Kosong
2.590.000

Truk Sedang 4.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.820.000 / 3.380.000

Truk Sedang 4.B - Kosong
2.820.000

Truk Sedang 4.C Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.280.000 / 5.630.000

Truk Sedang 4.C - Kosong
4.280.000

Truk Besar 5.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.280.000 / 5.980.000

Truk Besar 5.A - Kosong
4.280.000

Truk Besar 5.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.500.000 / 5.980.000

Truk Besar 5.B - Kosong
4.500.000

Truk Besar 5.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000

Truk Besar 5.C Kosong
5.400.000

Tronton 6.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000

Tronton 6.A - Kosong
5.400.000

Tronton 6.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.630.000 / 7.410.000

Tronton 6.B - Kosong
5.630.000

Kendaraan Tronton 6.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
9.230.000 / 10.690.000

Tronton 6.C - Kosong
9.230.000

Alat Berat 7.AB Perlu Approval (KOSONG/ISI)
15.000.000 / 30.000.000

Disclaimer:
- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya.

- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.

- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.

- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved