KPK Tetapkan Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus Senilai Rp 100 Miliar

Ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015. 

TRIBUNLOMBOK.COM JAKARTA - Bertambah lagi jumlah wakil rakyat Indonesia yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Baca juga: Survei Integritas Pendidikan KPK 2022: Pemetaan Budaya Antikorupsi di Sekolah hingga Kampus

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Akan Saya Dampingi Secara Objektif

"KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk korporasi," kata Ali Fikri.

Mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW. Dia pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada tahun 2019 lalu.

Menurut Ali Fikri, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis.

Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Setelah penyidikan dipandang cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Dia berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik.

KPK, kata Ali, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata dia.

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," demikian Ali Fikri.

Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews berjudul Diduga Terima Suap Rp 100 Miliar, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved