Tragedi Kanjuruhan

Buntut Tragedi Kanjuruhan: 28 Polisi Diperiksa, 9 Anggota Dinonaktifkan dan Kapolres Malang Dicopot

Tragedi kanjuruhan yang telan 125 korban jiwa berdampak besar. Pasalnya, 28 polisi diperiksa, 9 polri dinonaktifkan dan Kapolres Malang dicopot.

Editor: Irsan Yamananda
SuryaMalang/ Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. Tragedi kanjuruhan yang telan 125 korban jiwa berdampak besar. Pasalnya, 28 polisi diperiksa, 9 polri dinonaktifkan dan Kapolres Malang dicopot. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) berbuntut panjang.

Seperti diketahui, kericuhan yang menewaskan 125 orang itu telah menyita perhatian dunia.

Kini, sejumlah aparat kepolisian telah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik saat mengamankan kerusuhan pascapertandingan Arema Vs Persebaya.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada 28 anggota polisi yang diperiksa.

Tak hanya itu, 9 anggota Polri juga telah dinonaktifkan.

Bahkan, Kapolres Malang  AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Listyo Sigit.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut rangkuman beritanya:

28 personel Polri diperiksa

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga tengah memeriksa 28 personel Polri yang bertugas dalam pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu.

Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dari 28 personel itu, terdapat sembilan anggota yang dinonaktifkan oleh Kapolri.

Baca juga: Viral TNI Tendang Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa: Tindak Pidana, Sangat Berlebihan

Sebagai informasi, Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur.

Mereka adalah Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto. Lalu, Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

Menurut Dedi, jumlah polisi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Terkait pasal kode etiknya besok akan kita sampaikan. Pemeriksaanya akan dituntaskan malam ini," tuturnya, Senin.

Kapolres Malang Dicopot

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Senin (3/10/2022).

Hal tersebut merupakan buntut dari kericuhan seusai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 125 orang.

Kini, AKBP Ferli Hidayat telah dimutasi ke SSDM Polri

Jabatan Kapolres Malang kemudian diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang semula menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuihan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, dikutip dari tayangan live KompasTV via Tribunnews.

Polri: Korban Jiwa 125 Orang

Polri melalui laman resminya menyatakan bahwa korban jiwa dalam kerusuhan setelah laga Arema VS Persebaya berjumlah 125 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan.

"Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang," jelasnya, Jakarta, Minggu (2/10/22) seperti dikutip dari laman Polri.go.id.

Terkait selisih angka korban meninggal dunia, Eddy mengakui ada kesalahan pencatatan di rumah sakit.

Eddy menjamin data tersebut sudah teridentifikasi seluruhnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan data korban luka dari insiden tersebut.

"Jumlah korban luka sebanyak 323 orang," jelasnya.

Salah satu hal yang diduga menjadi penyebab kematian ratusan orang tersebut adalah gas air mata.

Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used 

(senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved