Berita NTB
10 Ribu Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Dapat Perlindungan Jamsostek
Program perlindungan Jamsostek ini diberikan kepada 10 ribu orang dari 45 ribu orang petani tembakau se-NTB
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Jika tahun depan bisa ditingkatkan jumlah petani yang mendapatkan bantuan Jamsostek ini menjadi 25 ribu dan petani tembakau Lotim mendapatkan porsi 10 ribu, maka kami Pemkab Lotim berkomitmen akan menanggung sisanya yang 6 ribu lagi sehingga 100 persen petani tembakau di Kabupaten Lotim tercover BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Menurutnya, BPJamsostek ini sangat berasa manfaatnya bagi masyarakat terutama sekali masyarakat yang bekerja dengan resiko tinggi seperti petugas kebakaran, BPBD, dan Satpol PP.
Secara keseluruhannya 100 persen pegawai Non-ASN di NTB sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
"Sudah sangat sering kami mendapatkan bantuan santunan sebesar 42 juta saat ada pegawai non-ASN kami yang meninggal. Jumlah itu sangat besar bagi non-ASN kami. Bahkan hari ini, ada masyarakat kami, petani tembakau yang baru sebulan di daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaatnya" ujarnya.
Sukiman berharap dengan adanya program BPJamsostek ini petani tembakau menjadi lebih sejahtera.
Tidak hanya mengandalkan panen tapi ketika musibah juga bisa mendapat santunan dan bertahan hidup dengan layak.
Kabupaten Lotim merupakan Kabupaten di NTB yang memiliki PMI paling banyak.
Tahun 2022 ini pemerintah kabupaten Lombok Timur dan Disnakertrans NTB bekerja sama dengan perusahaaan Malaysia memberangkatkan 35.000 orang dengan zero cost.
"Oleh karena itu, bagi petani atau buruh tani tembakau yang tidak lagi bertani bisa menjadi PMI tetapi yang prosedural. PMI Prosedural tidak membutuhkan biaya bahkan akan mendapat asuransi jamsostek yang sangat membantu jika PMI tersebut mengalami musibah," himbaunya.
Karena itu, ia berharap seluruh PMI yang bekerja di luar negeri juga diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga PMI tersebut jika mengalami musibah, mereka dapat asuransi dari Luar negeri, dari perusahan,dan juga dari BPJamsostek.
Terakhir, ia juga mengungkapkan harapannya bahwa pekerja informal di sektor lain seperti marbot dan guru ngaji juga mendapatkan perlindungan BPJamsostek agar NTB semakin berkah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau.
Presiden bahkan memberikan instruksi untuk memberikan perlindungan Jamsostek tidak hanya bagi pekerja formal yang ada diperusahaan, tetapi bergeser ke pekerja informal seperti petani dan nelayan, dll.
Baca juga: Produksi Tembakau Turun hingga 30 Persen, Distanbun NTB: Dampak Perubahan Iklim
“Bahkan perwakilan Kemenkeu dan Kementan minggu lalu sampai datang ke NTB untuk mencontoh program jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau agar bisa diterapkan secara nasional,” kata Zainudin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp 16.800 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).