Berita Bima

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru Rp 14,5 Miliar Terancam Seumur Hidup

Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bima, menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2015-2016, lengkap.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Atina
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bima, menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2015-2016, lengkap.

"Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan (berkas) lengkap," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima juga mengatakan, untuk 3 tersangka berkasnya dipisah dalam 2 berkas.

"Dua berkas dengan tiga tersangka. Semua unsur formil dan materil sudah lengkap," sambung Andi Sudirman.

Andi Sudirman mengaku, saat ini tengah melakukan persiapan administrasi untuk dinyatakan P 21.

"Dalam waktu dekat kita akan P 21, supaya dilakukan pelimpahan berkas maupun tersangka oleh penyidik Polisi," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bibit Ternak, Kejari Mataram Bidik Peranan DPRD Lombok Barat

Untuk tersangka MT, diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka M dan NMY, juga diterapkan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP tentang turut serta.

"Ketiganya diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tambahnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Saprodi cetak sawah baru, pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima ini, mulai diusut penyidik Polres Bima sejak tahun 2017 silam.

Perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5 miliar itu, cukup panjang.

Penyidik Polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, insial MT.

Kemudian hasil pengembangan, penyidik Polres Bima turut menetapkan mantan Kepala Bidang inisial M dan mantan Kasi pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, inisial NMY.

Tersangka MT dan M telah pensiun, namun untuk tersangka NMY masih berstatus sebagai PNS di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Saprodi cetak sawah baru ini, memiliki total anggaran cukup fantastis yakni Rp 14,5 miliar.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000. L

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved