Berita Bima
Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Baru Rp 14,5 Miliar Terancam Seumur Hidup
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bima, menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2015-2016, lengkap.
Tersangka MT dan M telah pensiun, namun untuk tersangka NMY masih berstatus sebagai PNS di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Saprodi cetak sawah baru ini, memiliki total anggaran cukup fantastis yakni Rp 14,5 miliar.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000. L
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.
(*)