Khazanah Islam

4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Harta hingga Agama

Berikut ini empat kriteria memilih pasangan hidup yang dianjurkan Rasulullah SAW. Mulai dari segi harta, keturunan, paras, dan agamanya.

Editor: Sirtupillaili
shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini kriteria memilih pasangan hidup sesuai anjuran Rasulullah SAW. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dalam memilih pasangan hidup, setiap orang memiliki kriteria tertentu dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ketika memilih pasangan hidup, kadang seseorang membutuhkan waktu lama karena susah mendapatkan orang yang sesuai kriteria.

Tapi Rasulullah SAW menganjurkan hendaknya mempertimbangkan 4 kriteria dalam memilih pasangan hidup untuk dinikahi.

Sesuai ajaran Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah. Ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulallah SAW.

Sebab tujuan nikah sangat mulia, yaitu mendapat keturunan, terhindar dari zina dan menenangkan hati.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Jomblo Seumur Hidup dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Menikah juga merupakan sebuah bentuk ketaatan hamba kepada Allah, karena merupakan sunnah Rasul-Nya.

Karena itu, sebelum menikah perlu mempertimbangkan sebaik mungkin berbagai aspek, termasuk dalam memilih pasangan hidup.

Banyak orang yang menikah hanya mengikuti hawa nafsunya. Tidak berdasarkan ilmu untuk mencari pasangan.

Sehingga pada perjalanan pernikahan, memiliki banyak masalah dan menyesal menikah dengan pilihannya itu.

Maka Islam, sebagai agama yang penuh kasih sayang dan kedamaian memberikan resep untuk memilih calon istri atau suami.

Berdasarkan hadis Rasulalllah SAW yang berbunyi:

تنكح المرأة لاربع؛ لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya:

"Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis tersebut, yang disebutkan hanya wanita tetapi berlaku pula untuk peria.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved