Berita Bima

Ratusan Nakes Non PNS di Kota Bima Terancam Tidak Bisa Ikuti Seleksi Rekrutmen PPPK 2022

Jelang rekrutmen PPPK 2022, ratusan Nakes Non PNS di Kota Bima tidak terakomodir dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN mendatangi kantor Pemerintah Kota Bima, Kamis (29/9/2022), menuntut untuk dimasukkan dalam data base BKN sebab kendala itu membuat mereka terancam gagal ikuti seleksi rekrutmen PPPK 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima menuntut nasibnya yang terancam tak bisa mengikuti seleksi rekrutmen PPPK 2022.

Ternyata hingga saat ini, ratusan Nakes Non PNS di Kota Bima tidak terakomodir dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski bekerja dan menjalankan pengabdilan, tapi para Nakes Non ASN Kota Bima ini tidak memiliki slip gaji meskipun dibayar dari APBD II.

Hal ini terungkap saat wartawan menemui beberapa dari puluhan Nakes yang mendatangi BKPSDM Kota Bima, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG

"Sampai sekarang ini, kami belum terdata di BKN. Karena BKPSDM tidak pernah mendata kami," ungkap Reni, seorang Nakes yang bertugas di Puskesmas Paruga, Kamis (29/9/2022).

Selama bertugas menjadi Nakes Non ASN, Reni mengaku mendapatkan honor dari dana kapitasi dan BOK.

"Katanya, kami tidak bisa didaftarkan karena kami tidak digaji dari APBD. Itu dana Kapitasi dan BOK kan dari APBD," ujarnya.

Diakuinya, ia dan rekan Nakes Non PNS lain tidak berstatus sebagai tenaga kontrak.

Akan tetapi, mengabdi puluhan tahun dan digaji dengan APBD.

Dia menilai kebijakan pemerintah jauh dari keadilan dan merugikan pihaknya.

"Ada Nakes yang baru beberapa bulan mengabdi, bisa didaftar di database BKN, bahkan diangkat menjadi pegawai kontrak. Sementara kami yang sudah puluhan tahun mengabdi, diabaikan," ketusnya.

Rani mengungkap, batas waktu pendataan sampai pada Jumat 30 September 2022 besok.

Hal ini membuat mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena syaratnya harus terdaftar di database BKN.

"Semoga pemerintah bisa akomodir harapan kami," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved