Buntut Suap Perkara Hakim Agung, Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum
Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk bergerak segera mereformasi hukum buntut suap hakim agung yang ditangani KPK
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap jual beli putusan setelah KPK melakukan tangkap tangan ke sejumlah pihak.
Presiden Jokowi menilai perlunya reformasi hukum.
Terbaru, Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk bergerak segera.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim Agung Terkait Kasus Pungli dan Suap Perkara di Mahkamah Agung
Meskipun Presiden Jokowi tidak merinci khusus mengenai langkah ini.
“Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Tribunnews.com Senin (29/9/2022) di Jakarta.
Menkopolhukam, sambung Presiden Jokowi, dapat melakukan berbagai langkah reformasi hukum.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Presiden.
Khusus mengenai kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” tegas Jokowi.
Suap Perkara Perdata Simpan Pinjam ID di Mahkamah Agung
KPK membongkar kasus mafia hukum berupa suap perkara di Mahkamah Agung.
10 orang pun ditetapkan menjadi tersangka mulai dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera, pengacara hingga pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan konstruksi perkara kasus suap hakim agung di MA.
Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di hotel wilayah Bekasi.