Berita Lombok
Tak Kapok Dipenjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi Ponsel Tetangga
Pemuda berinisial UB di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri ponsel milik tetangganya saat sedang tertidur pulas.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi pencurian ponsel dengan berbagai modus terjadi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Kali ini, pencurian ponsel dilakukan pelaku saat pemilik ponsel tertidur pulas.
Kejahatan pencurian ponsel ini dilakukan pelaku berinisial UB (29), warga Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya UB menunggu korbannya lengah lalu secara diam-diam mencuri.
“Saat mengambil ponsel korban, pelaku tidak mendapatkan perlawanan sama sekali. Karena korban yang masih tertidur pulas,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, saat konterensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Kepolisian NTB Penjarakan 363 Tersangka Kasus Pencurian Selama Dua Minggu Terakhir
UB bukan pelaku baru, dia pernah dipenjara dalam kasus sama yaitu pencurian.
Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menjelaskan kronologis pencurian ponsel yang dilakukan UB.
Dia mencuri tanggal 12 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, dini hari.
UB mencuri ponsel di rumah korban, di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas, yakni rumah YRZ.
Baca juga: Pengakuan Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pencurian karena Ambil Barang Korban untuk Tagih Utang
Usai mendapatkan akses masuk ke rumah korban, UB memberanikan diri mengambil ponsel milik YRZ.
Ponsel Redmi Note 10 itu diletakkan korban di samping tempat tidurnya.
Usai mengambil ponsel milik korban, UB kabur dengan cepat.
Pada pagi hari, korban YRZ baru sadar jadi korban pencurian saat bangun dari tidur.