Kasus Korupsi NTB
Kongkalikong ASN Pemprov NTB Korupsi Rp14,5 Miliar, Berikut Kronologinya hingga Ditetapkan Tersangka
Seorang ASN Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB, perempuan inisial NMY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Istimewa
Kongkalikong ASN Pemprov NTB Korupsi Rp14,5 Miliar, Berikut Kronologinya hingga Ditetapkan Tersangka - Ilustrasi uang korupsi.
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (*)