Warga Dapat HGB Kelola Aset Gili Trawangan, Menteri ATR/BPN Minta Lahan Dimanfaatkan Maksimal
Warga Gili Trawangan mendapatkan hak guna bangunan (HGB) untuk mengelola aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Dengan alas hak itu, masyarakat tidak diganggu kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini.
"Bapak Ibu silahkan berusaha di sini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” tambahnya.
Setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan.
Sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.
Pemda juga harus memverifikasi warga untuk mengetahui siapa yang berhak dan jangan sampai keluar dari wilayah Gili Trawangan.
"Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” tutup Menteri ATR/BPN RI.
Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Wamen ATR/BPN RI, Kapolda NTB, para Pejabat Kementerian ATR/BPN, serta segenap Pimpinan OPD ruang lingkup Pemprov NTB.
(*)