BSU 2022

PNS Dapat BSU 2022? Cek Syarat Ini Sebelum Daftar di account.kemnaker.go.id

Apakah semua kalangan masyarakat dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022?

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUN JABAR
PNS Dapat BSU 2022? Cek Syarat Ini Sebelum Daftar di account.kemnaker.go.id - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Apakah semua kalangan masyarakat dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022?

Pertanyaan itu barangkali berkelindan di sekitar kita sejak pemerintah mengumumkan akan memberikan BSU di tengah kecamuk kenaikan harga BBM.

Namun perlu digaris bawahi, tidak semua kalangan berhak menerima BSU.

Sebab beberapa kalangan, berada di luar kategori yang membutuhkan sebagaimana disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: Daftar Bank Penyalur BSU, Dana Langsung Ditransfer ke Rekening

Beberapa kalangan tersebut, misalnya, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.

Gaji dengan nominal di atas Rp3,5 juta tidak berhak menerima BSU 2022 dari pemerintah.

Untuk informasi lebih lengkap, cek syarat-syarat atau kriteria penerima BSU 2022 berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

Baca juga: Tak Harus kemnaker.go.id, Cek BSU 2022 Juga Bisa di JMO BPJS Ketenagakerjaan, Simpel dan Anti Ribet

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Artinya, kesempatan penerima BSU akan lebih besar untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika kamu merasa memenuhi syarat, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran.

Untuk pendaftaran dan pengecekan hak penerima/bukan penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses link berikut: https://account.kemnaker.go.id/register

Selamat mencoba!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved