Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Langkah cek penerima BSU 2022 dengan Jamsostek Mobile (JMO) ini alternatif situs bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan antarmuka pengecekan BSU 2022 di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah cek penerima BSU 2022 dengan JMO ini sebagai pilihan apabila situs bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk antisipasi dampak kenaikan harga BBM subsidi sudah cair mulai Senin (12/9/2022).

Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO yang bisa diunduh di Android Play Store dan Apple App Store.

Langkah cek penerima BSU 2022 dengan JMO ini sebagai pilihan apabila situs bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker telah memproses pencairan BSU 2022 bagi pekerja/buruh.

Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile

BSU 2022 dicairkan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Bank Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

"Dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun," kata Anwar Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Anwar.

Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat diakses dengan in-app browser aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Penerima BSU 2022, Cek Pencairan di Rekening Himbara

Laman antarmuka cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Laman antarmuka cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Syarat Penerima BSU 2022

Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

BSU 2022 ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).

- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

- Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Penerima BSU 2022

-Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:

- Menghubungi HRD Perusahaan

- Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

- Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: Makna Tanda Notifikasi Penerima BSU 2022, Login account.kemnaker.go.id Setelah Daftar Akun

Bank Penyalur BSU 2022

Penyalur BSU tahun 2022 terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beranggotakan:

- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

- PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

- PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

- PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)

- PT POS Indonesia (Persero).

Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau klik di sini untuk Android dan klik di sini untuk iOS

- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Daftar bagi yang belum punya akun atau sudah punya akun silakan login dengan memasukkan alamat email dan password

- Di halaman depan scroll ke bawah hingga ke laman informasi

- Klik thumbnail cek status BSU 2022

- Setelah itu diarahkan ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id langsung dari dalam aplikasi JMO melalui fitur in-app browser

- Ketik NIK sesuai KTP

- Tulis nama lengkap sesuai KTP

- Pilih tanggal lahir

- Ketik nama ibu kandung

- Ketik ulang nama ibu kandung

- Isi nomor handphone terkini

- Ketik ulang nomor handphone terkini

- Isi email terkini

- Ketik ulang email terkini

- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU

- Klik tombol lanjutkan

- Setelah itu akan tampil notifikasi apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved