Apakah Pekerja Informal Bisa Mendapat BSU 2022 Rp 600.000? Berikut Penjelasan Pihak Kemnaker
Beberapa orang bakal mendapatkan BSU 2022 yang berjumlah Rp 600.000, lantas bagaimana dengan pekerja informal? Berikut penjelasan pihak Kemnaker.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2022 kali ini berjumlah Rp 600.000.
Lantas, bagaimana dengan pekerja informal? Apakah mereka juga mendapatkan BSU 2022?
Mengenai hal ini, pihak Kemnaker memberikan penjelasan melalui website resmi mereka.
Kemnaker mengatakan, Program BSU tahun 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal).
Penerima BSU 2022 juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Itu berarti, pekerja informal tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022.
Kendati demikian, masih ada alternatif bantuan lain untuk para pekerja informal tersebut.
"Untuk pekerja informal Pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya," tulis Kemnaker di website resmi mereka.
Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan 3 kendala seseorang tak terdaftar BSU 2022.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Kendala pertama, menurut Kemnaker, adalah orang yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.
Adapun persyataran BSU 2022 sendiri adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki NIK dan harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Penerima BSU 2022 juga merupakan orang-orang dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja yang pendapatannya senilai upah minumun provinsi kabupaten atau kota juga masuk dalam persyaratan penerima BSU 2022.
Pemberian BSU 2022 juga dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, kendala kedua orang yang tidak menerima BSU 2022 menurut Kemnaker adalah sudah menerima bantuan lainnya.
Bantuan yang dimaksud meliputi Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
Baca juga: Namamu Terdaftar di Website kemnaker.go.id? Berikut Tata Cara Mencairkan Dana BSU 2022 Rp 600.000
Kendala terakhir yakni data rekening duplikasi, tutup, pasif atau tidak valid.
Selain itu, penerima yang rekening banknya dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar juga tidak akan mendapatkan BSU 2022.
BSU subsidi gaji Rp600 ribu ini dapat dicairkan melalui dua mekanisme.
Mekanisme pertama yaitu melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI (khusus pekerja Aceh).
Jika kamu tidak memiliki rekening bank himbara, maka kamu bisa mengambilnya di PT Pos Indonesia terdekat.
Sementara untuk mengetahui penerima BSU 2022, kamu harus mendaftar ke website Kemnaker.
Namun, jika kamu sudah memiliki akunnya, kamu tinggal login dengan memasukkan email/ nomor handphone dan password.
Berikut tata cara lengkapnya:
1. Kunjungi website account.kemnaker.go.id.
2. Jika sudah memiliki akun, tinggal masukkan nomor handphone atau alamat email serta password untuk login.
Namun, jika belum punya, kamu harus melakukan pendaftaran.
Klik daftar lalu isi formulir yang ada di website tersebut.
JIka sudah, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Jika sudah aktivasi, jangan lupa untuk melengkapi profil biodata diri,
Mulai dari foto profil, deskripsi diri hingga status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, kamu tinggal mengecek notifikasi yang ada di laman profil.
Notifikasi itu menjelaskan posisimu sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut:
Selain itu, kamu juga bisa mengecek penerima BSU 2022 lewat website BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tata cara selengkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id dan Syaratnya, Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2022
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.
- Calon penerim BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah terdatar sebagai calon pemerima BUS 2022 tahap 1, mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya
- Ditetapkan Penerima BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan
- Dana BSU 2022 Tersalurkan
Hai Saipul, ada kabar baik nih..., BSU 2022 sebesar Rp 6000.000 telah cair ke rekening Anda di Bank mandiri. Selamat ya

Baca juga: Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
(Tribunnews/ TribunLombok)