Simpan 6 Poket Narkoba, Warga Pekat Digiring ke Polres Sumbawa
Pelaku berinisial M (44) ditangkap di rumahnya, Selasa malam, (13/9/2022). M ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA setalah dilakukan penggeledahan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Giat Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa tangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku berinisial M (44) ditangkap di rumahnya, Selasa malam, (13/9/2022).
M ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA setalah dilakukan penggeledahan.
Terduga pelaku menyimpan 6 Poket Narkoba jenis Sabu.
Baca juga: BNN RI Tekankan Pemahaman UU untuk Memiskinkan Bandar Narkotika
5 poket memiliki berat bruto 2,12 gram.
Sedangkan 1 poket lainnya memiliki berat bruto 0,34 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kaca berisikan kristal bening, sumbu, dan bungkusan kain berwarna coklat.
2 bendel klip obat, skop, gunting, korek gas, uang tunai Rp200 ribu dan Hp Vivo warna biru turut diamankan.
3 orang saksi ditetapkan dalam penangkapan tersebut.
Baca juga: Buka Konferensi Kerja III PGRI, Sekda Lombok Barat Harap PGRI Jadi Agen Perubahan
2 orang saksi adalah Aspol Polres Sumbawa. 1 orang lainnya adalah Suhermanto (42) warga setempat.
"Terduga M sudah diamankan Polres Sumbawa untuk dilakukan interogasi," terang Iptu Malaungi SH MH, Kasatres Narkoba Polres Sumbawa pada Tribunlombok.com.
Polisi juga melakukan Lidik untuk menemukan asal Narkoba tersebut.
Sementara, M juga diwajibkan melakukan tes urine.
Dari kejadian ini, M disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Warga di Bima Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kapolres : Tidak Akan Diproses Hukum
(*)