Simpan 6 Poket Narkoba, Warga Pekat Digiring ke Polres Sumbawa

Pelaku berinisial M (44) ditangkap di rumahnya, Selasa malam, (13/9/2022). M ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA setalah dilakukan penggeledahan.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Doc. Polres Sumbawa:
M (44) terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Giat Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa tangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Pelaku berinisial M (44) ditangkap di rumahnya, Selasa malam, (13/9/2022).

M ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA setalah dilakukan penggeledahan.

Terduga pelaku menyimpan 6 Poket Narkoba jenis Sabu.

Baca juga: BNN RI Tekankan Pemahaman UU untuk Memiskinkan Bandar Narkotika

5 poket memiliki berat bruto 2,12 gram.

Sedangkan 1 poket lainnya memiliki berat bruto 0,34 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kaca berisikan kristal bening, sumbu, dan bungkusan kain berwarna coklat.

2 bendel klip obat, skop, gunting, korek gas, uang tunai Rp200 ribu dan Hp Vivo warna biru turut diamankan.

3 orang saksi ditetapkan dalam penangkapan tersebut.

Baca juga: Buka Konferensi Kerja III PGRI, Sekda Lombok Barat Harap PGRI Jadi Agen Perubahan

2 orang saksi adalah Aspol Polres Sumbawa. 1 orang lainnya adalah Suhermanto (42) warga setempat.

"Terduga M sudah diamankan Polres Sumbawa untuk dilakukan interogasi," terang Iptu Malaungi SH MH, Kasatres Narkoba Polres Sumbawa pada Tribunlombok.com.

Polisi juga melakukan Lidik untuk menemukan asal Narkoba tersebut.

Sementara, M juga diwajibkan melakukan tes urine.

Dari kejadian ini, M disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga di Bima Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kapolres : Tidak Akan Diproses Hukum

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved