Berita NTB
Kepolisian NTB Penjarakan 363 Tersangka Kasus Pencurian Selama Dua Minggu Terakhir
Satuan Reserse Polda NTB telah mengungkap sebanyak 275 laporan tindak kejahatan 3C, dengan total 363 orang tersangka.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Adapun barang bukti pencurian pemberatan maupun kekerasan berupa sepucuk senjata api lengkap dengan tujuh butir amunisi kaliber 3.8 MM.
Juga 4 buah parang, 1 buah tang, tiga buah linggis dan 1 buah mesin borbor, 10 mesin gerinda, 1 obeng dan 34 buah anak kunci.
Dengan seluruh barang bukti tadi, Kombes Pol Teddy menyampaikan seluruh tersangka akan diproses dengan masing-masing ketentuan yang berlaku.
Yakni pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Untuk pencurian dan kekerasan akan diganjar Pasal 365 KUHP, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan penadah barang curian akan diganjar pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Menutup konferensi Pers, Kapolda menyampaikan konsistensi Polda NTB.
Dia beserta pihak Kepolisian se-Provinsi NTB akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C, yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
(*)