Data Diduga Milik Puan Maharani Disebar Bjorka, Sekjen PDIP: Pelanggaran Pidana yang Sangat Serius

Pihak PDI Perjuangan menanggapi tindakan Bjorka yang sempat menyebar data pribadi diduga milik Puan Maharani.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Puan Maharani saat Rapat Koordinasi dan Pengarahan Pemenangan Pemilu 2024 dengan DPD dan DPC PDIP se-NTB di Kantor DPD PDIP NTB, Mataram, Sabtu (27/8/2022). Pihak PDI Perjuangan menanggapi tindakan Bjorka yang sempat menyebar data pribadi diduga milik Puan Maharani. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bjorka sempat melakukan doxing terhadap Puan Maharani.

Mengenai aksi sebar data oleh Bjorka ini, pihak PDI Perjuangan memberikan tanggapannya.

Menurut PDIP, tindakan Bjorka merupakan pelanggaran pidana yang sangat serius.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Apa yang dilakukan oleh hacker Bjorka telah menyentuh pelanggaran pidana yang sangat serius,” kata Hasto pada Kompas.com, Senin (11/9/2022).

Menurut Hasto, menyebar data yang bersifat rahasia itu dilarang.

Menurutnya, bukan hanya Bjorka yang mestinya terancam dikenai pidana.

Namun, siapa pun yang mengunduh dokumen rahasia dan melihatnya bisa dikenai sanksi.

“Sehingga bagi siapa pun yang membuka dokumen tersebut, ya harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan negara,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Bjorka menyindir Puan Maharani yang merayakan ulang tahun saat para warga berdemo soal kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI.

Sama seperti yang lain, Bjorka membagikan informasi pribadi seperti NIK dan alamat rumah diduga milik Puan Maharani.

Baca juga: Disebut Bjorka Baru Vaksin 2 Kali, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Bantahan: Saya Sudah Vaksin 4 Kali

Sepak Terjang Bjorka

Bjorka pertama kali jadi sorotan saat mengklaim punya ribuan data pegawai Kemenhumham pada bulan Agustus lalu.

Tak lama berselang, salah seorang Humas Kemenkumham mengatakan bahwa data mereka aman alias tidak bocor.

Beberapa waktu kemudian, Bjorka justru membagikan informasi pribadi Humas Kemenkumham tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved