Berita Lombok Timur
Aktivis LSM Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur
Mereka juga menuntut keadilan untuk dua orang warga Lendang Nangka Kecamatan Masbagik yang divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Aktivis sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Selong Lombok Timur, Rabu (14/9/2022).
Mereka menuntut adanya perbaikan internal di lembaga peradilan tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Lombok Timur Berikan Penjelasan Mengenai Perubahan APBD Tahun 2022
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Tidak Mempengaruhi Biaya SPP Santri Ponpes NWDI di Lombok Timur
Mereka juga menuntut keadilan untuk dua orang warga Lendang Nangka Kecamatan Masbagik yang divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong.
"Kami meminta tolong adanya restoratif justice kepada dua orang ini. Kasihan mereka masih di bawah umur, cuma gara-gara benang layangan mereka harus dihukum 1,7 tahun penjara dan denda 6 juta," ujar Arifin, seorang di antara orator yang menyuarakan tuntutannya.
Arifin juga menjelaskan pokok tuntutan masalahnya. Remaja yang sedang di bawah pengaruh minum keras melintas di Lendang Nangka. Saat melintas sebelumnya, remaja itu sudah diberi tahu ada benang layangan yang bergelantung.
Namun, dia kurang menghiraukan imbauan tersebut sehingga terkena benang layangan tersebut.
Menurut Arifin, kasus dua orang terkait benang layangan ini sejak tahun 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
"PN (Selong) seolah-olah menggantung kasus ini, dan terkesan ada permainan," tegasnya.
Arifin membandingkan kasus itu dengan kasus Ade Armando yang pelakunya hanya dihukum 6 bulan.
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) sekaligus pengacara, Eko Rohadi, menduga di internal Pengadilan Negeri Selong ada oknum yang bermain.
"Jangan karena perbuatan segelintir oknum, PN Selong terkesan zalim, tanpa menghiraukan nasib masyarakat kecil," ujarnya
Humas PN Selong Nasution mewakili Pimpinan PN Selong mengapresiasi aksi masyarakat yang melakukan demonstrasi.
Hal ini diterima sebagai masukan demi perbaikan kinerja dan pelayanan PN Selong di masa mendatang,
Ia juga menyarankan agar aktivis LSM melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Terkait jika adanya oknum di PN selong yang diduga melakukan praktik yang tidak baik, ia meminta aktivis LSM melaporkan disertai bukti-bukti yang lengkap.
"Siapapun itu, mau majelis hakim, panitera, kalau teridentifikasi bersalah ya silakan dilaporkan," pungkasnya. (*)