Berita Lombok
Penadah Motor Curian di Mataram Mengaku Antar Anak Mengaji Pakai Motor Curian
Terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial LAN (42) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat konfrensi pers kasus pencurian motor, dengan dua tersangka LAN sebagai penadah (kanan) dan W sebagai pencuri (tengah) di Polsek Sandubaya, Selasa (13/9/2022).
Seusai kedapatan mencuri ketiga kalinya di lokasi yang sama. Di Masjid Nurul Hidayah, Lendang Lekong, Sandubaya, pada Kamis (8/9/2022) lalu.
“LAN ini kami amankan saat malam Jumat (8/92022), di rumahnya beralamat di Sesaot, Narmada, Lombok Barat. Atas pengakuan dan informasi dari tersangka W kepada kami,” ucap Kapolsek Sandubaya.
Kompol Nasurllah pun menutup konfrensi pers dengan pembacaan persangkaan yang akan dikenakan ke LAN dan W.
“LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 Tahun Penjara,” jelas Kapolsek Sandubaya.
Sedangkan W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara.
(*)