Berita Bima
SD di Kota Bima Wajibkan Siswa Pakai Baju Adat Sekali Sepekan, Orang Tua Mengeluh Harganya Mahal
Setiap SD di Bima menerapkan aturan wajib pakai baju adat pada hari berbeda sesuai kebijakan masing-masing
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Bima mulai membuat aturan baru.
Satu kali dalam sepekan, siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat Bima saat bersekolah.
Untuk yang perempuan, diminta menggunakan baju Asi Mbojo atau baju Bodo dan yang laki-laki menggunakan Sambolo serta Katente Tembe (sarung).
Setiap sekolah memiliki hari-hari yang berbeda untuk mengenakan pakaian adat ini.
Baca juga: BPK Periksa Penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Bima
Sejumlah wali murid pun mengeluh karena harga baju adat Bima tidaklah murah.
"Tadi pagi saya diberitahu, harus gunakan baju adat itu," aku Faharudin, seorang orang tua siswa.
Warga Penatoi ini mendukung apapun hal positif yang diterapkan sekolah.
Tetapi aturan mengenakan baju adat ini akan sangat memberatkan orang tua karena harganya yang mahal.
"Apalagi BBM baru saja naik, harusnya sekolah dan pemerintah ini memikirkan kondisi sekarang serba berat," ungkapnya.
Hal senada juga diungkap Riatun yang mengaku kaget dengan aturan baru sekolah ini.
"Yang laki-laki, mungkin murah saja karena hanya sarung dan Sambolo. Tapi yang perempuan, itu mahal," ungkapnya.
Ia mengungkap, untuk menyewa satu setel baju adat Bima saat ini dibanderol dengan harga Rp 50 ribu per hari.
Jika membeli, maka harganya mencapai ratusan ribu.
"Kalau diwajibkan untuk dipakai rutin, maka otomatis kita harus beli dong. Sewa saja, dikalikan 50 ribu setiap minggu, apa pemerintah tidak mikir," cibirnya.
Terkait hal ini, wartawan mencoba mengonfirmasi kepada beberapa sekolah yang diketahui mulai menerapkan aturan tersebut.
Seperti SDN 11 Kota Bima, SDN 40 Kota Bima, dan SDN 28 Kota Bima.
Kepala Sekolah SDN 11 Kota Bima, Hartuti yang dikonfirmasi via ponsel mengakui adanya penerapan penggunaan baju adat di sekolah.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan kurikulum merdeka belajar yang sudah diterapkan di Kota Bima.
Baca juga: SDN Model Mataram Mulai Tempati Gedung Eks UT Mataram, Antarkelas Dipisah Sekat
Dalam kurikulum tersebut, katanya, menempatkan pelajaran kedaerahan mulai dari bahasa, hingga baju adat yang dikenakan di sekolah.
"Sebenarnya sudah diterapkan beberapa bulan lalu, tapi sekolah kita baru sekarang," akunya.
Sementara itu, SDN 28 Kota Bima sudah lama menerapkan aturan menggunakan baju adat sejak ditetapkan sebagai sekolah penggerak.
Siswa yang diwajibkan mengenakan baju adat juga masih terbatas pada kelas tertentu.
(*)