Kabar Artis
Iba Mendengar Tangisan Rakyat yang Mengadu untuk Mengais Keadilan, Hotman Paris: Apa Daya Hotman
Hotman Paris Hutapea memperlihatkan beberapa orang yang menemuinya untuk mengais keadilan. Sang pengacara merasa iba mendegar tangisan mereka.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
"Sesampainya di Palembang kita langsung berkoordinasi dengan keluarga korban khususnya orang tua korban, ibu Soimah bersama pengacaranya Titis Rachmawati, " jelasnya seperti dikutip dari TribunSumsel.
Setelah dilakukan negosiasi, keluarga korban akhirnya menyetujui untuk dilakukan proses autopsi santri Gontor dengan membongkar makam AM.
Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan disaksikan kepolisian Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Ponorogo.
"Kita akan melakukan autopsi secara tertutup yang hanya melibatkan penyidik, Forensik hingga pihak keluarga yang akan menyaksikan pembongkaran hingga autopsi yang dilakukan," bebernya.

Dari pantauan di TPU Sei Selayur, nampak garis polisi mengelilingi lokasi makam AM.
Proses otopsi ini hanya disaksikan oleh kuasa hukum Titis Rachmawati SH tanpa terlihat adanya kehadiran keluarga korban.
Ditendang di Bagian Dada
Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022 silam.
Baca juga: Bukan Hanya Putra Soimah, Korban Dugaan Kekerasan di Ponpes Gontor Masih Ada 2 Orang: Dirawat di RS
Usai kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.
Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.
Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.
Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha.
Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB.