Berita Bima

Pengakuan Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pencurian karena Ambil Barang Korban untuk Tagih Utang

Tersangka pencurian di Kota Bima ini sebelumnya mengeluarkan barang dari rumah korban yang memiliki utang Rp 70 juta kepadanya

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
IST
Ilustrasi borgol. Tersangka pencurian di Kota Bima mengeluarkan barang dari rumah korban yang memiliki utang Rp 70 juta kepadanya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang tersangka pencurian inisial H di Kota Bima angkat bicara ke awak media soal kasus yang menimpanya.

Perempuan inisial H ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang rumah tangga.

Kepada wartawan, H mengungkap jika kasus pencurian yang menderanya sekarang ini bukan pencurian murni seperti disangkakan Polres Bima Kota kepadanya.

"Sebenarnya saya korban karena pelapor memiliki utang sama saya," ungkapnya.

Baca juga: Giliran Polres Bima Disorot Warga Karena Tak Tahan Tersangka Pencurian

H mengaku mengeluarkan barang-barang dari tempat tinggal pelapor.

Alasannya, karena pelapor memiliki utang Rp 70 juta dan emas.

Barang yang dikeluarkan tersebut, sebut dia, disuruh oleh seorang laki-laki inisial T yang merupakan anggota Polres Bima Kota.

Namun saat barang dikeluarkan, ada pihak lain juga berinisial Y, yang juga merupakan anggota Polres Bima Kota.

"Yang mengeluarkan barang bersama saya itu Y, karena Y ada di tempat," bebernya, dengan menyebutkan nama lengkap pria berinisial Y dan T tersebut.

Ia merasa dijebak.

Setelah dua hari barang dikeluarkan, orang yang berutang kepadanya ini malah melapor ke polisi atas dugaan kasus pencurian.

Kasus pun terus bergulir meskipun H sempat minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia meminta damai dengan uang Rp 30 juta.

Bahkan, utang pelapor Rp 70 juta akan dianggap hangus dan barang dikembalikan jika kasus dihentikan.

"Berkali-kali saya minta. Tapi tidak ada pintu damai. Justru mereka (pelapor) minta Rp 150 juta untuk damai," urainya.

Baca juga: Penahanan Tersangka Tak Kooperatif, Kinerja Polisi di Kota Bima Disorot Lagi

Sebagai informasi, tersangka H saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polres Bima Kota.

Pengajuan penangguhan penahanan ini karena tersangka dalam kondisi hamil.

Namun penangguhan penahanan H disorot oleh kuasa hukum terlapor atau korban karena sejak awal H dianggap tidak kooperatif sehingga tidak layak mendapatkan penangguhan penahanan.

Hal inilah yang membuat tersangka H buka suara ke media terkait kasusnya tersebut.

Soal sikap tidak kooperatif selama pemeriksaan, menurut H, murni karena dirinya yang mengalami kecelakaan.

Terkait adanya nama anggota polisi dalam kasus ini, masih dalam upaya konfirmasi Polres Bima Kota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved