Berita Bima
Aliran Dana Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Dipakai Tangani Banjir hingga Dibagi-bagi
Sebagian uang bagi-bagi hasil dugaan korupsi Bansos kebakarna di Bima ini sudah dititipkan ke Kejari Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Setelah memastikan uang bantuan akan segera cair, saat itulah Ismud mengumpulkan para kades untuk bertemu di kantor dinsos.
Hanya saja saat itu Sukardin mengaku, tidak mengikuti pertemuan di ruang kerja Sirajudin maupun di ruang Ismud.
Hingga kemudian uang bantuan cair dan pemotongan dilakukan Kades, dengan nominal yang disepakati Rp 500 ribu untuk rusak ringan, rusak sedang Rp 750 ribu, dan rusak berat Rp 1 juta.
"Tapi tidak semua penerima bantuan mengumpulkan. Ada juga yang tidak," tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi pada bantuan bagi korban kebakaran di Bima ini terungkap dan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kejari telah menetapkan 3 tersangka, yakni Sirajudin mantan Kadis Sosial dan saat ini sedang menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.
Kemudian tersangka kedua, Ismud yang merupakan Kabid Limjasos Dinsos Kabupaten Bima dan saat ini sudah pensiun.
Ketiga Sukardin, yang merupakan pendamping sosial.
Belakangan masing-masing tersangka membuat pernyataan mengejutkan, yang diawali oleh Sirajudin, membantah telah lakukan pemotongan dan nikmati uang haram tersebut.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Bantah Lakukan Pemotongan Atau Terima Setoran
Bahkan Sirajudin menyebut nama Kades Padolo Kecamatan Woha, yang telah lakukan pemotongan.
Kades Padolo pun menyebut nama Ismud, yang mengumpulkan mereka untuk menemui Sirajudin, kemudian curhat soal lobi dan uang yang dikeluarkan beli tiket ke Jakarta.
Ismud pada pemberitaan sebelumnya mengaku, pemotongan dilakukan untuk pembuatan SPj dan sepengetahuan Sirajudin selaku Kadis.
(*)