Kematian Brigadir J
Sebelum Suruh Bharada E, Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak Brigadir J: Berani Nembak Yosua?
Ferdy Sambo ternyata sempat meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J sebelum menyuruh Bharada E melakukan eksekusi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan pengakuan kliennya.
Seperti diketahui, Bripka RR merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut Erman, Bripak RR tidak mengetahui soal pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pihak Ferdy Sambo menuding Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Banyak yang menduga bahwa hal itulah yang menjadi pemicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.
“Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?’. ‘Enggak tahu’. ‘Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu’.
Dan itu sambil nangis dan emosi. ‘Saya enggak tahu Pak’,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Erman menjelaskan, Putri berada di ruangan tersebut dan mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Ferdy Sambo lalu meminta Bripka RR menembak Brigadir J.
“Baru dilanjutin ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’
Dia bilang. ‘Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak’.
‘Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’,” imbuh dia.
Baca juga: Penjelasan Obstruction of Justice, Jerat Baru untuk Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Lebih lanjut, Erman juga sempat menanyakan perasaan Bripka Ricky setelah kejadian tersebut.
Ia menyebutkan kliennya itu memang sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis. Kendati demikian, Bripka Ricky tidak tahu alasannya.
“’Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana,” kata Erman menirukan omongan kliennya.
Erman menuturkan Ricky hanya mengetahui adanya pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, dia sama sekali tak tahu apakah pertengkaran itu terkait dengan peristiwa di Magelang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Hasil Sementara Uji Kebohongan Bharada E
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.
Sedangkan pemeriksaan uji poligraf terhadap Bripka Ricky dan Kuat dilakukan pada Senin (6/9/2022) kemarin.
Sementara itu, pemeriksaan uji poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangganya yang bernama Susi digelar pada Selasa (6/9/2022) hari ini.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo akan digelar Kamis (8/9/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hasil sementara pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti no deception indicated atau jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM.
Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Kendati demikian, ia belum membeberkan rincian dan materi pemeriksaan yang diberikan kepada para tersangka itu.
Andi menegaskan bahwa uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berteriak ke Bharada E Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!
"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ucap dia.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasa; 56 KUHP.
(Kompas/ Tribunnews)