Berita Kota Mataram

Pencuri Motor Ini Ditangkap Setelah Beraksi di 7 TKP Berbeda Mengandalkan Kunci Palsu

Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang beroperasi menggunakan kunci palsu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok Humas Polresta Mataram
Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi di 7 TKP Berbeda Mengandalkan Kunci Palsu - Motor Jupiter hitam merah yang berhasil dicuri oleh NH dan diamankan oleh Polsek Sandubaya, Jumat (9/9/2022). 

Selain itu, Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tujuh buah kunci berbagai jenis sepeda motor, yang digunakan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Sandubaya, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Nasrullah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved