Berita Mataram

Update Kasus Intimidasi Wartawan: AJI Mataram Kembalikan Uang Dugaan Suap ke LSM KASTA NTB

Direktur LBH Mataram Badaruddin SH menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua KASTA NTB Lalu Wink Haris.

Editor: Dion DB Putra
DOK AJI MATARAM
Direktur LBH Mataram Badaruddin SH (tengah) mengembalikan uang dugaan suap kepada perwakilan KASTA NTB Abdul Hafiz Humaidi, di kantor LBH Mataram, Senin (5/9/2022). 

Langkah itu ditempuh untuk menangkal isu suap pada media untuk pemberitaan penimbunan BBM di SPBU Meninting.

"Kami tegaskan bahwa jurnalis harus menjaga integritas sesuai dengan kode etik dan UU pers nomer 40/1999, menolak segala bentuk suap. Jadi jangan pernah melakukan suap pada jurnalis apalagi untuk menutup nutupi kasus kejahatan yang menyangkut kepentingan publik," tegasnya

Pengembalian uang itu sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat, NGO, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk secara sadar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan upaya suap kepada jurnalis.

"Kemerdekaan pers itu adalah buah perjuangan bersama yang harus kita jaga dan rawat bersama." kata M Kasim.

Diwartakan sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.

Perlakuan tak mengenakan tersebut didapat para jurnalis lantaran memberitakan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilaporkan warga ke aparat kepolisian.

Pihak yang mengintimidasi tersebut merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhamad Kasim.

Kasim mengecam tindakan pihak-pihak yang dinilai mengganggu dan menghalangi kerja jurnalistik itu. Apalagi, menghalangi informasi yang terkait dengan kepentingan publik dan penegakan hukum.

"Jadi tindakan yang mengintimidasi dengan meminta penghapusan berita bahkan memaksa jurnalis menerima sejumlah uang agar berhenti memberitakan kasus tersebut, sangat disayangkan dan AJI mengecam tindakan tersebut," kata Kasim, Minggu (4/9/2022).

Muhamad Kasim mengatakan, jurnalis yang mendapat intimidasi akibat pemberitaan itu, seorang di antaranya Haris Mahtul, pemimpin redaksi media lokal di NTB.

Menurut Kasim, Haris diminta menghapus berita berjudul "Di Sana Demo Di Sini Menimbun" yang tayang di kanal YouTube media tersebut.

Berita terkait dugaan penimbunan solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kawan jurnalis Haris diminta menghapus berita dan dipaksa menerima amplop berisikan uang yang cukup banyak. Rekan kami dipaksa di depan umum menerima segepok uang hingga akhirnya melapor ke Dewan Etik AJI Mataram agar uang tersebut dikembalikan melalui mekanisme organisasi," kata Kasim.

Kasim mengatakan, jumlah uang yang dipaksa harus diterima Haris sebesar Rp 10 juta.

Pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram.

"Upaya ini kami lakukan untuk pembelajaran bersama agar semua pihak menghargai kemerdekaan pers dan tidak menganggap rendah profesi jurnalis," kata Kasim. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved