Berita Lombok Barat

Indikasi Penimbunan BBM Subsidi di Lombok Barat, Ahli Pidana Unram: yang Terlibat Bisa Dipidana

Setiap pihak yang terlibat dalam penimbunan BBM di Lombok Barat ini perlu diusut mengenai inidikasi tindak pidananya

Istimewa
Truk merah usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Lombok Barat dihadang warga, Rabu (31/8/2022). Setiap pihak yang terlibat dalam penimbunan BBM di Lombok Barat ini dapat diusut mengenai indikasi tindak pidananya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Indikasi penimbunan BBM Solar di Lombok Barat menggunakan truk pengangkut harus diusut tuntas.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, semua pihak yang terlibat perlu diklarifikasi dan diperiksa.

"Pembelian BBM dengan menggunakan bak truk di salah satu POM bensin ini merupakan perbuatan merugikan negara," ucapnya kepada TribunLombok.com, Senin (5/9/2022).

Hal ini pula, sambung dia, yang membuat BBM subsidi tidak tepat sasaran dengan hanya menguntungkan orang-orang tertentu.

Baca juga: Warga Lombok Barat Hadang Truk Merah yang Diduga Timbun BBM di SPBU Meninting

"Pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat, termasuk jika ada yang menjadi backingnya," jelas Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Menurutnya, aparat seharusnya menyelidiki indikasi pidana dari peristiwa tersebut secara tuntas.

"Perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah," ucapnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ketentuannya pada pasal 40 Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Syamsul mengatakan, pihak pembeli dan pihak penjual bisa dimintai pertanggungjawaban.

Termasuk mendalami sejauh mana keterlibatan pemilik pom bensin dan operatornya yang bertugas saat itu.

"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran sehingga perbuatan tersebut terjadi, pihak pom bensin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pihak-pihak yang melakukan, yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana misalnya pemilik pom bensin, operator pom bensin dapat diterapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP," terangnya.

Warga Hadang Truk Angkut BBM

Sebelumnya diberitakan warga Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat menghadang truk yang dicurigai menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, saat melakukan pengisian di SPBU Meninting, Lombok Barat.

Dalam foto dan video yang beredar, tampak warga menghentikan truk merah setelah keluar dari SPBU.

Warga menahan truk mencurigakan tersebut kemudian melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Gerak gerik truk merah dengan kain penutup hitam di bagian belakang sudah dicurigai warga sejak awal.

Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat.
Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat. (Dok. Syamsul Hidayat)

Sampai akhirnya warga kesal dan menghadang truk tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Camat Batu Layar Afgan yang dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/8/2022).

Saat itu warga curiga karena truk sangat lama mengisi BBM di SPBU Meninting.

Warga curiga karena selang pengisian BBM tidak masuk ke tangki, melainkan ke bagian truk yang tertutup terpal.

"Warga yang curiga langsung mengadang dan melaporkannya ke aparat kepolisian di Polsek Batu Layar," kata Afgan, Jumat (2/9/2022).

Afgan mengungkapkan, yang mencurigakan dari truk itu adalah ada selang SPBU yang diarahkan ke bagian atas boks truk.

"Warga yang curiga saling menginformasikan melalui handphone, hingga akhirnya bisa mengadang truk tersebut bersama-sama aparat," kata Afgan.

Petugas selanjutnya mengamankan lokasi untuk mengantisipasi kemarahan dari warga yang saat itu telah berkerumun.

Terpisah, Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang ditanya mengenai hal itu memerintahkan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar yang dilaporkan warga Batu Layar diusut tuntas.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Mataram Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Pemerintah

Warga menghadang truk merah yang diduga menimbun BBM jenis Solar di SPBU Meninting, Lombok Barat, Rabu (31/8/2022).
Warga menghadang truk merah yang diduga menimbun BBM jenis Solar di SPBU Meninting, Lombok Barat, Rabu (31/8/2022). (Dok.Istimewa)

"Kita dalami, kalau (penimbunan) ada, maka diproses," kata Kapolda pada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Djoko mengaku akan mengecek kasus tersebut dan meminta masyarakat terus melaporkan adanya dugaan penyimpangan seperti penimbunan BBM.

"Kita tetap antisipasi penimbunan, dan telah ada tim khusus untuk menjaga SPBU," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Polres Lombok Barat tengah mendalami kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.

"Truk sudah diamankan di Polres Lombok Barat, pemeriksaan kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Barat," katanya, Jumat (2/9/2022).

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK turun langsung mengecek perkembangan situasi terkait rencana penyesuaian terhadap harga BBM.

Dalam kegiatan ini, Kapolres mengungkapkan pengecekan sekaligus memonitor tiap-tiap SPBU di Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (3/9/2022).

“Monitor ini berkaitan dengan antisipasi rencana penyesuaian terhadap harga BBM oleh Pemerintah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Selain melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak pertamina di SPBU Gerung, kepolisian sekaligus mengecek kesiapan personel pengamanan.

“Personel pengamanan yang beberapa hari ini melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), kita tempatkan di tiap-tiap SPBU. Tugasnya untuk melakukan pengamanan, berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak SPBU,” jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran kemudian juga ketersediaan dan juga peruntukan daripada BBM tersebut.

“Tujuannya adalah menjelang rencana penyesuaian harga BBM dari pemerintah ini, situasi yang kita lihat saat ini sudah kondusif, tidak ada antrean yang panjang dalam beberapa hari ini,” pungkasnya.

Dari hasil pemantauan, semua terlayani dengan baik walau memang ada antrean-antrean terkait pengunaan aplikasi.

“Tetapi sejauh ini setelah saya berkoordinasi dengan pihak Pertamina, baik dari stok atau ketersediaan semuanya mencukupi untuk BBM di Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.

Terkait punic buying masyarakat, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi di 11 SPBU di Kabupaten Lombok Barat.

“Setiap hari melaporkan perkembangan situasi di SPBU, terkait dengan punic buying sampai saat ini belum ada, masih normal. Masyarakat membeli kebutuhan BBM sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Polres Lombok Barat Pantau SPBU

Kapolres AKBP Wirasto Adi Nugroho meminta pihak SPBU agar menghindari pelanggaran dan penyelewengan terkait dengan BBM bersubsidi ini.

“Karena ini untuk kepentingan masyarakat umum, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mengeruk keuntungan pribadi,” lugasnya.

Sementara itu, pengelola SPBU Gerung Muhammad Sofian menjelasakan secara rinci terkait pengisian BBM bersibsidi di SPBU Gerung.

“Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi seperti sepeda motor, pertama menginput plat nomor kendaraan, kemudian ada scan barcode di masing-masing SPBU,” ungkapnya.

Kemudian menginput jumlah pembelian oleh konsumen, kemudian baru bisa melakukan pengisian BBM bersubsidi ini.

“Lain halnya dengan kendaraan roda empat atau lebih, itu memiliki barcode tersendiri, bisa mendapatkannya dari website My Pertamina. Bisa juga mengaksesnya langsung di website melalui subsidi tepat,” jelasnya.

Pihak SPBU sendiri juga akan membantu terkait dengan pendaftaran ini.

“Apabila langkah-langkah ini telah dilaksanakan, maka nanti akan mendapat verifikasi dari Pertamina Pusat,” katanya.

Menurutnya, langkah ini memiliki output positif, agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

“Bila masih menggunakan sistem manual, tentunya sangat rentan penyalahgunaan atau celah-celah mengeruk keuntungan terhadap BBM bersubsidi ini. Per 1 Sepetember 2022 ini, kecuali petani, nelayan, juga harus mendaftarakannya atau mempunyai barcode,” terangnya.

Akan tetapi khusus untuk petani dan nelayan, pihaknya masih membantu dan menoleransinya.

“Melalui pertanggungjawaban surat rekomendasi atau table untuk surat kendalinya. Disitu tercantum identitas sekaligus NIK,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved