Kematian Brigadir J

Minta Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Diusut Lagi, Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Kekerasan Seksual

Komnas HAM merekomendasikan polisi untuk mengusut kembali kasus pelecehan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Menurutnya ada dugaan kuat kekerasan.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komnas HAM merekomendasikan polisi untuk mengusut kembali kasus pelecehan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Menurutnya ada dugaan kuat kekerasan. 

Tak Ditahan

Putri diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, selama lebih dari 12 jam.

Pemeriksaan tersebut diketahui belum rampung, dan akan dilanjutkan pekan depan.

Rupanya pemeriksaan Putri sempat berhenti pada pukul 23.30 WIB karena alasan kesehatan Putri Candrawathi.

Disebutkan juga bahwa Putri Candrawathi tak ditahan.

Baca juga: Polri Resmi Memberhentikan Irjen Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

"Pemeriksaan saudari PC (Putri Candrawathi) dihentikan terlebih dahulu, karena sudah larut malam, dan mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseto, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseto mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pekan depan.

Yakni dengan pemeriksaan konfrontir.

"Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus 2022," lanjutnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa proses ini harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Termasuk juga dalam proses pemberkasan.

Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polri: Penyidik Sudah Antisipasi Semua

Putri sempat diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved