Problematika Larangan Pakaian Bekas hingga Dampaknya Bagi Bisnis

Beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan juga membakar 700 bal pakaian bekas dengan kisaran harga 8 M.

TribunLombok.com/Laelatunni'am
Tampak pakaian bekas yang dijual di pasar Karang Sukun 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Dinas Kesehatan Kota Mataram memberikan imbauan terhadap warga kota yang membeli pakaian bekas untuk dicuci bersih sebelum dikenakan.

Imbauan ini disampaikan sebagi tindak lanjut dari larangan impor pakaian bekas yang diduga mengandung jamur dan bakteri yang mengundang penyakit.

Beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan juga membakar 700 bal pakaian bekas dengan kisaran harga 8 M.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 juga sudah tertuang larangan perdagangan barang bekas impor.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. Usman Hadi menjelaskan mengenakan pakaian bekas boleh-boleh saja asalkan diperhatikan betul kebersihannya.

Baca juga: Intip Mesin Penyapu Jalan Kota Mataram: Kapasitas 2 Ton, Mampu Sisir Sampah 15 Kilometer Sehari

"Boleh-boleh aja, dicuci dulu, diseterika dulu, jaga kebersihannya," tuturnya

Menurutnya menggunakan pakaian bekas tidak terlalu berdampak besar bagi kesehatan, selama kebersihan diutamakan.

Imbauan juga ditujukan kepada pedagang pakaian bekas untuk mencuci terlebih dahulu sebelum dibersihkan.

"Sebelum dijual dicuci dulu, sebelum dipakai dicuci dulu," tegasnya lagi.

Pakaian bekas di Kota Mataram masih tinggi peminatnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Mataram Cari Solusi Dampak Larangan Penjualan Pakaian Bekas

Tampak di pasar pakaian bekas di Karang Sukun masih banyak masyarakat yang berburu pakaian bekas, tidak terkecuali mahasiswa.

Mahasiswa Unram bernama Izah mengaku keberatan jika penjualan pakaian bekas dilarang.

"Ini kan kalau kita beli pasti kita cuci, dan kita rendam pakai air panas, terus ditambah seterika, saya selama beberapa tahun ini sering beli tapi aman-aman aja alhamdulilah," tuturnya.

Menurutnya bisnis pakaian bekas di kalangan anak muda saat ini juga sedang naik.

Apabila dihentikan atau tidak diperbolehkan, maka banyak anak muda yang akan kehilangan penghasilan.

Baca juga: Makna Kota Mataram Harum di Masa Kepemimpinan Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved