Kematian Brigadir J

Belum Puas Lihat Brigadir J Terkapar, Ferdy Sambo Ambil Pistol Bharada E dan Tembak Kepala Korban

Ferdy Sambo diketahui sempat mengambil senjata Bharada E dan menembak ke bagian belakang kepala Brigadir J yang sudah terkapar.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo diketahui sempat mengambil senjata Bharada E dan menembak ke bagian belakang kepala Brigadir J yang sudah terkapar. 

"Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pembunuhan berencana," jelas Hotman.

"Bayangin seorang laki-laki jenderal menangis begitu istrinya mengadu di rumah pribadi," imbuhnya.

Baca juga: Berang Istri Ferdy Sambo Ngaku Alami Pelecehan, Pengacara Brigadir J Ungkap Bukti, Singgung Soal WA

Kendati demikian, Hotman Paris belum bisa memastikan apakah benar ada saksi yang berkata seperti itu di BAP atau tidak.

"Kalau itu benar, itu akan bisa dipakai pengacaranya Sambo kalau penembakan itu spontan, bukan berencana," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

Selain itu, ia juga dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Arman mengatakan bahwa Putri telah menjawab semua pertanyaan di BAP secara konsisten.

Baca juga: Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Hingga Gelar Purnawirawan

Termasuk pasal yang disangkakan kepada Putri.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas dia.

(Kompas/ Kompas TV) (TribunLombok)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved