Tegas, Ini Penjelasan Dikbud NTB Soal Penentuan Supplier DAK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Dikbud) NTB Aidy Furqon menyatakan bahwa timnya telah bekerja secara independen dalam menentukan supplier.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Dikbud) NTB Aidy Furqon menyatakan bahwa timnya telah bekerja secara independen dalam menentukan supplier untuk program Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB 2022.
Ia juga menepis anggapan yang berkembang di luar perihal intervensi pihak lain dalam penentuan supplier DAK Dikbud NTB ini.
"Sudah ada kriterianya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya sepenuhnya tidak pernah melihat bagaimana teman-teman verfikator beekerja. Mereka independen kerjanya. Hasilnya disampaikan kepada PPK," katanya pada Rabu, (31/8/2022).
Ia menyebutkan, yang dimaksud penyerapan tenaga lokal dalam pengerjaan swakelola tipe 1 menghendaki supplier dari wilayah NTB.
Hal tersebut yang membuat adanya supplier terpilih berasal dari lintas kabupaten dari lokasi sekolah berada.
Baca juga: PPK dan Kepala Sekolah Klaim Penentuan Supplier Program DAK Dikbud NTB Sesuai Aturan
Masih kata Aidy, meskipun supplier berasal dari kabupaten yang berbeda, bisa saja tenaga yang digunakan nantinya merupakan tenaga lokal di dekat sekolah.
"Terkait pemberdayaan lokal, lokal kita itu NTB. Boleh dia lintas kabupaten asal dia memenuhi syarat. Tentu nanti bisa memungkinkan walaupun lintas kabupaten penyediannya itu bisa bekerjasama dengan tenaga lokal," paparnya.
"Karena kalau kita paksakan yang tidak memenuhi kriteria, nanti saya yang ditangkap. Kan teman-teman maunya ini on the track, saya setuju itu. Sangat bagus kalau orang setempat, tapi kalau tidak bisa makanya lintas tempat tadi itu. Yang penting jangan keluar NTB," katanya menambahkan.
Kemudian terkait adanya supplier yang mendapatkan jatah lebih dari satu sekolah, Aidy tak menampik hal tersebut.
"Soal supplier yang lebih dari satu, itu bisa jadi, karena kita membukanya sangat luas sekali. Pengusaha ini bebas mengajukan saja," katanya.
Dalam kasus yang berbeda, dirinya juga menegaskan bahwa supplier terpilih merupakan supplier yang diusulkan oleh sekolah.
"Tidak mungkin ada supplier terpilih yang tidak diajukan sekolah, ada surat terimanya, bisa saya pastikan itu. Ada sih pengaduan, tapi kita sudah cek. Kalau dia memang tidak pernah, tidak boleh. Jadi clear, teman-teman di sekolah juga kita pastikan, harus ada tanda terima," katanya.
"Surat pengantar, jangan sampai itu ternyata sudah tapi dianggap tidak. Atau tidak tapi dianggap sudah, itu tidak boleh kita bohongi orang," bebernya.
(*)