Berita Viral
Update Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Minta Vonis Lepas
Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNLOMBOK.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece hingga mengalami luka-luka.
Karena perbuatannya, Irjen Pol Napoleon diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Di ruang sidang 4 PN Jaksel, pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Napoleon Bonaparte bacakan nota pembelaan dan meminta dirinya dibebaskan.
Baca juga: Bantah Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Pelapor yang Serang Dulu: Kami Terjepit & Membela Diri
Menurut Napoleon, dakwaan yang ditujukaan oleh Jaksa kepada dirinya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Napoleon.
Ia turut menambahkan, bahwa tujuh saksi sebelumnya yang memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan itu, mengemukakan kesaksian yang berlawanan dengan Muhammad Kece.
Berdasarkan alasan-alasan itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa dan meminta agar divonis lepas (bebas).
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak
Sumber: Kompas.com