Berita Viral

Update Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Minta Vonis Lepas

Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Update Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Minta Vonis Lepas - Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece hingga mengalami luka-luka.

Karena perbuatannya, Irjen Pol Napoleon diganjar hukuman 1 tahun penjara.

Di ruang sidang 4 PN Jaksel, pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Napoleon Bonaparte bacakan nota pembelaan dan meminta dirinya dibebaskan.

Baca juga: Bantah Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Pelapor yang Serang Dulu: Kami Terjepit & Membela Diri

Menurut Napoleon, dakwaan yang ditujukaan oleh Jaksa kepada dirinya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Napoleon.

Ia turut menambahkan, bahwa tujuh saksi sebelumnya yang memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan itu, mengemukakan kesaksian yang berlawanan dengan Muhammad Kece.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa dan meminta agar divonis lepas (bebas).

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved