Kematian Brigadir J

Sempat Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Hormat, Kini Ajukan Banding

Ferdy Sambo yang sempat sampaikan surat pengunduran diri dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kini, tersangka kasus Brigadir J itu ajukan banding.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase: Capture YouTube dan Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo yang sempat sampaikan surat pengunduran diri dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kini, tersangka kasus Brigadir J itu ajukan banding. 

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo Disebut Bisa Terima Uang Pensiun

Mengenai hal ini, seorang pengamat angkat bicara.

Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri tersebut.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini.

Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH ? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.

Dugaan Motif Pembunuhan

Penegasan dugaan motif pembunuhan oleh Ferdy Sambo itu disampaikan Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).

Kendati demikian, Timsus Polri masih mendalami dugaan motif Ferdy Sambo tersebut.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit seperti dikutip dari Tribunnews.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved