Aturan Lengkap Pembuatan Polisi Tidur: Jarak Minimal, Lebar, Warna, hingga Kelandaiannya
Hal-hal yang diatur dalam aturan pembuatan polisi tidur ini meliputi ketinggiannya, lebar total, hingga kelandaian paling tinggi
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tangkapan layar Permenhub
Ilustrasi contoh pembuatan polisi tidur berdasarkan Permenhub No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Speed Table adalah jenis polisi tidur yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.
Berbeda dengan polisi table lainnya, speed table ini berfungsi untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam.
Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Speed Table memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia dan Jarak Pemasangan sesuai Medan Jalan
Tags
aturan pembuatan polisi tidur
Permenhub No 14 Tahun 2021
jarak pemasangan polisi tidur
polisi tidur
Rekomendasi untuk Anda