Aturan Lengkap Pembuatan Polisi Tidur: Jarak Minimal, Lebar, Warna, hingga Kelandaiannya

Hal-hal yang diatur dalam aturan pembuatan polisi tidur ini meliputi ketinggiannya, lebar total, hingga kelandaian paling tinggi

Tangkapan layar Permenhub
Ilustrasi contoh pembuatan polisi tidur berdasarkan Permenhub No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Ketiga memiliki peran dan bentuk penampang melintang yang berbeda.

Berikut ini aturan speed bump, speed hump, dan speed table.

Jenis Polisi Tidur

Speed Bump

Jenis alat pembatas kecepatan ini berbentuk penampang melintang.

Speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan di bawah 10 Km/jam.

Adapun ukuran tinggi speed bump antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump dilengkapi dengan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Speed Hump

Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Pembatas kecepatan ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam.

Polisi tidur ini berukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Penampilan Speed Hump ini merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Baca juga: Daftar Proyek Infrastruktur Prioritas IKN Nusantara yang Mulai Dibangun Tahun 2023

ilustrasi polisi tidur 12
Ilustrasi polisi tidur.

Speed Table

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved