Aturan Lengkap Pembuatan Polisi Tidur: Jarak Minimal, Lebar, Warna, hingga Kelandaiannya
Hal-hal yang diatur dalam aturan pembuatan polisi tidur ini meliputi ketinggiannya, lebar total, hingga kelandaian paling tinggi
Ketiga memiliki peran dan bentuk penampang melintang yang berbeda.
Berikut ini aturan speed bump, speed hump, dan speed table.
Jenis Polisi Tidur
Speed Bump
Jenis alat pembatas kecepatan ini berbentuk penampang melintang.
Speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan di bawah 10 Km/jam.
Adapun ukuran tinggi speed bump antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
Speed bump dilengkapi dengan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Speed Hump
Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Pembatas kecepatan ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam.
Polisi tidur ini berukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Penampilan Speed Hump ini merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Baca juga: Daftar Proyek Infrastruktur Prioritas IKN Nusantara yang Mulai Dibangun Tahun 2023

Speed Table