5 Orang di Mataram Ditangkap, Simpan Sabu dalam Payung, Lanjutkan Bisnis Haram Keluarga
Lima orang yang berhasil diamankan tersebut berhasil diciduk di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (25/08/22)
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dan atas pengalaman keluarganya berbisnis barang haram, payung menjadi modus baru untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selanjutnya, Kompol Yogi dan AKBP Syarif sempat berpesan saat menutup konfrensi pers.
"Kita berkomitmen akan memberantas segala macam jenis narkotika baik itu ganja, sabu dan lainnya," Kata Yogi.
Dan AKBP Syarif berpesan agar masyarakat tidak mudah tertipu.
Baca juga: Kisruh Pawai Rimpu di Kota Bima, Ketua Dewan Ungkap Ada Intimidasi Bagi ASN
"Apabila ada modus yang mengatasnamakan aparat Kepolisian, Personil atau Pejabat yang bisa menjamin untuk bisa membebaskan para terduga itu tidak benar," Kata Syarif.
"Silakan dikonfirmasi kembali. Apakah benar orang tersebut adalah utusan ataupun Pejabat yang diutus untuk mengurus kasus para pelaku. Tapi, yakinlah bahwa setiap pelaku pengedar narkotika baik apapun itu tidak ada ampun bagi kami Polresta Mataram," Tandas Yogi.
Kini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk merpertangung jawabkan perbuatannya dan tersangka telah di tetapkan dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Dan Pasal 127 Ayat 1, Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara," tutup AKBP Syarif.
(*)