Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Pengamat: Jika Diterima Kapolri, Dapat Uang Pensiun dari Negara
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri. Pengamat menyebut, jika permintaan itu diterima Kapolri, tersangka kasus Brigadir J bisa dapat uang pensiun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Publik kembali dihebohkan dengan sosok Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J itu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan permintaan tersebut kepada Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara mengenai kabar tersebut.
Ia membenarkan jika Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Kapolri juga telah membaca surat yang dimaksud.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Menurut polri, pihaknya kini masih mempertimbangkan surat tersebut.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Baca juga: Diam-diam Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polisi, Begini Kata Kapolri
Irjen Ferdy Sambo Disebut Bisa Terima Uang Pensiun
Mengenai hal ini, seorang pengamat angkat bicara.
Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri tersebut.
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.