Kasus Narkoba NTB
Bawa 51,59 Gram Sabu, Dua Terduga Pengedar Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup
Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus pengedaran narkoba di Lombok Barat.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus pengedaran narkoba di Lombok Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar 51,59 gram beserta uang tunai Rp90 juta rupiah.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik mengatakan pengungkapan kedua terduga pelaku ini terjadi di dua lokasi berbeda.
Untuk lokasi pertama bertempat di Jalan Raya Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan labuapi Lombok Barat.
Baca juga: Kapolsek Sukodono Terancam Diberhentikan Karena Diduga Terjerat Narkoba
Sedangkan lokasi kedua bertempat di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Adapun terduga pelaku berinisial MU alias HAR, laki-laki (32) yang berasal dari Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
"Dari terduga MU alias HAR berhasil mengamankan 0,54 gram diduga narkotika jenis sabu. Lalu kami bawa ke Polres Lombok Barat dan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini,” katanya.
Kemudian tim operasional melakukan pengembangan ke lokasi kedua bertempat di sebuah rumah di Dusun Perampuan, Desa Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
Baca juga: Cipayung Plus Kota Mataram Desak Kapolri Berantas Geng Mafia Judi dan Narkoba di Internal
"Dari sana berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SA laki-laki (43), pekerjaan buruh harian lepas dengan barang bukti 19 klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 45,08 gram,” beber Kompol Taufik.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp90 juta lebih, dengan dugaan kuat merupakan hasil dari peredaran narkoba.
"Sehingga dari pengungkapan di dua lokasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti masing-masing sebanyak 0,5 gram dan 45,08 gram sabu beserta uang tunai sebesar Rp90 juta," lanjutnya.
Wakapolres memastikan bahwa sebelum melakukan proses penggeledahan, terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap petugas.
Terhadap dua terduga pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 milyar rupiah," pungkas Kompol Taufik.