Berita Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah Bongkar Sejumlah Jaringan Narkoba Dalam 3 Bulan
Dalam 3 bulan, Polres Lombok Tengah mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 92,89 gram
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah membeberkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 92,89 gram sepanjang 3 bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini setara dengan penyelamatan 360 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan asumsi tiap 1 gram dikonsumsi 4 orang.
Sementara untuk barang bukti ganja yang disita sebanyak 3,94 gram.
Jika asumsi 1 gram digunakan oleh 2 orang maka 11 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Gelar Deklarasi Anti Narkoba di Kecamatan Batukliang
Irfan menyebut, 6 orang ditangkap dan kini sudah menjadi tersangka peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah.
Dengan rincian lima orang laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti narkoba seberat 3 gram.
Terakhir kasus terbaru yang diungkap yakni kasus yang melibatkan guru honorer.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, keterlibatan guru honorer berinisial ED (30) ini berdasarkan pengembangan kasus.
Pelaku yang berkaitan dengan ED yakni AP (37), MF (22), MHN (27), dan AS (28).
ED merupakan guru honorer salah satu SMK di Kecamatan Pujut.
ED mengedarkan narkoba karena diimingi upah Rp 300 ribu untuk setiap transaksi.
ED yang baru 6 bulan menjadi guru honorer ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut karena ada kebutuhan yang harus terpenuhi.
ED pun punya rekam jejak menggelapkan uang sekolah.
(*)